Jokowi Ubah Statuta UI, Pengamat: Upaya Menyogok Rektor

Jokowi Ubah Statuta UI, Pengamat: Upaya Menyogok Rektor

JAKARTA – Presiden Jokowi mengubah statuta Universitas Indonesia (UI). Perubahan itu membolehkan Rektor Ari Kuncoro rangkap jabatan.

Sejumlah pihak menyayangkan langkah presiden. Hal itu disebut sebagai ancaman terhadap kemandirian kampus.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah mengatakan, Jokowi tidak mampu menjaga kemerdekaan perguruan tinggi.

Tidak hanya itu, langkah tersebut menurut Dedi Kurnia sekaligus menunjukan jati diri Jokowi sebagai penguasa yang lemah.

“Presiden menunjuk diri sebagai penguasa lemah karena tidak berhasil membiarkan kampus merdeka,” ujarnyanya dalam keterangan yang dikutip dari Kantor Berita RMOL, Selasa (20/7/2021).

Lebih-lebih lagi, menurut Dedi, ada nuansa politik akomodatif di balik keputusan Jokowi itu. “Di mana rektor UI sebagai bagian dari loyalis Jokowi perlu dilindungi kepentingannya,” sambungnya.

Sementara itu, Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gde Siriana Yusuf mengatakan, perubahan itu tidak lebih sebagai penyogokan.

“Saya memandang perubahan PP tersebut sebagai upaya menyogok rektor UI dengan jabatan komisaris BUMN, untuk dapat mengendalikan gerakan mahasiswa,” ujar Gde Siriana.

Menurutnya, alasan tersebut menjadi masuk akal karena beberapa waktu lalu Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) memberikan gelar King of Lip Service kepada Presiden Joko Widodo.

“Apalagi setelah mahasiswa kasih julukan King of Lip Service pada Presiden Jokowi. Ini berpotensi copy paste pada statuta perguruan tinggi lainnya,” urai Gde.

Untuk diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro mendapat sorotan lantaran rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.

Hal itu dinilai telah melanggar Statuta UI, yakni PP Nomor 68/2013 tentang Statuta UI.

Jokowi kemudian menerbitkan PP baru yakni PP Nomor 75 Tahun 2021. Dalam PP tersebut, salah satu poinnya membolehkan rektor rangkap jabatan. Yang dilarang adalah menjadi direksi BUMN/BUMD.(rmol/pojoksatu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: